TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH

  • Al-Quddus Nofiandri Eko Sucipto Dwijo Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Kloning, Manusia, PAI, Materi Fiqh

Abstract

Tulisan ini berusaha memotret teknologi kloning dalam perspektif PAI materi Fiqh. Ketika ditinjau dari sisi hifzh al-din (memelihara agama), kloning manusia tidak membawa dampak negatif terhadap keberadaan agama. Ditinjau dari sisi hifzh al-nafs (memelihara jiwa), kloning tidak menghilangkan jiwa bahkan justru melahirkan jiwa yang baru. Dilihat dari sisi hifzh al-‘aql (memelihara akal), kloning juga tidak mengancam eksistensi akal, bahkan keberhasilan Kloning yang sempurna dapat membuat manusia mempunyai akal cerdas. Jika dilihat dari sisi hifzh al-nasl (memelihara keturunan), kloning manusia dipertanyakan. Dalam pandangan Islam, masalah keturunan merupakan sesuatu yang sangat essensial, karena keturunan mempunyai hubungan erat dengan hukum yang lain seperti pernikahan, warisan, muhrim, dan sebagainya. Apabila ditinjau dari sisi hifzh al-mal (memelihara harta), akan terkait dengan mashlahat dan mafsadat yang diperoleh dari usaha pengkloningan. Andaikata Kloning terhadap manusia hanya akan menghambur-hamburkan harta, tanpa adanya keseimbangan dengan manfaat yang diperoleh, maka kloning menjadi terlarang. Dengan penerapan kloning, kemapanan dan keluhuran cita-cita sebuah perkawinan dalam Islam akan terusik. Boleh jadi, di masa yang akan datang manusia tidak membutuhkan perkawinan untuk mendapatkan keturunan. Seks hanya diperlukan untuk melampiaskan hawa nafsu birahi terhadap lawan jenis tanpa mempertimbangkan akibat dan tanggung jawab dari hubungan seksualitas tersebut. Dengan demikian, kemafsadatan yang ditimbulkan akibat kloning manusia lebih besar daripada kemanfataannya. Oleh karena itu, kloning manusia diharamkan dalam ajaran Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Quran al-Karim

Al-Hadits al-Nabawy

Ali, Muhammad, 2001, "Kloning Manusia dan Posisi Agama-Agama", Kompas (Jakarta, 27 Oktober).

Denny Kodrat. Peneliti Institute of Islamic Analysis and Development (INQIYAD) Bandung, dalam: http://www.pikiran-rakyat.com/ cetak/0103/ 13/0803.htm)

http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kontroversi-tentang-kloning-manusia-dalam-perspektif-hukum-islam-2/ (Akses 14 Oktober 2014).

http://abraham4544.wordpress.com/umum/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama-islam/ (Akses pada 15 Oktober 2014).

http://fun-bio.blogspot.com/2011/04/kloning-manusia-dalam-perspektif-islam.html (Akses pada 15 Oktober 2014).

http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/kontroversi-tentang-kloning-manusia-dalam-perspektif-hukum-islam-2/ (Akses 14 Oktober 2014).

https://www.facebook.com/permalink. php?story_fbid=366254210146826 &id=151125391659710 (Akses pada 14 Oktober 2014).

Musbikin, Imam , 2001, Qowa’id al-Fiqhiyah (Jakarta: Raja Grafindo Persada).

The 1997 Meeting: "Islamic Fiqh Academy", dalam http://www. jamiat.org.za/c.facademy.html. (Akses pada 14 Oktober 2014).

Umar, Nasaruddin, 2002, "Pandangan Islam terhadap Kolning Manusia", Kompas (Jakarta: 21 April).

Ujang Romi, “Kloning dalam Perspektif Islam”, dalam https://www.facebook.com/permalink. php?story_fbid=3662542 10146826&id=151125391659710 (Akses pada 14 Oktober 2014).

Published
2016-02-04
How to Cite
DwijoA.-Q. N. E. S. (2016). TEKNOLOGI KLONING DALAM PERSPEKTIF PAI MATERI FIQH. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 2(2), 331-356. https://doi.org/10.15642/jpai.2014.2.2.331-356
Section
Articles