PENYELENGGARAAN SEKOLAH INKLUSI DI INDONESIA

  • Abd. Kadir Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya
Keywords: Inclusive School

Abstract

Bahasa Indonesia:Keragaman warga negara Indonesia merupakan kenyataan yang tidak bisa dihindari. Namun semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan. Peserta didik normal dapat mengakses pendidikannya di sekolah reguler, sedangkan  peserta didik disable di Sekolah Luar Biasa. Tidak semua penyandang disable dapat mengakses pendidikannya secara baik di SLB, sehingga pemerintah mengupayakan pendidikan mereka di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya yang diprogram secara khusus dan disebut dengan sekolah inklusi. Di sekolah ini diselenggarakan berbagai macam model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka dalam belajar bersama peserta didik normal. Untuk hal tertentu mereka belajar secara khusus dengan bimbingan khusus pula. Kebersamaan mereka belajar di kelas yang sama memberikan peluang bagi satu sama lain untuk saling menjadi sumber belajar. Tetapi untuk memudahkan dalam hal penyelenggaraannya sebagian pendidikannya diserahkan kepada keluarganya yang telah dipersiapkan. English: The diversity in Indonesia is an inevitable fact. Along with that, every single Indonesian deserves education as their human right. Students with disability may pursue their education in schools for the disabled. It is the fact that the disabled -for some reasons- cannot go to the school they should be in. As a result, they sit in regular school with specific program for disabled. This school is later called the inclusive. In the school, learning activities are provided for disabled with particular treatment. This goes together with learning activities for non-disabled. For particular subjects, the disabled needs particular assistance. The situation in inclusive school provides opportunities for both the disabled and the non-disabled in learning from each other. However, some learning activities for disabled are conducted by their family under school directions.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, H.M. Amin, 2008, Komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam Menyelenggarakan Pendidikan Inklusi, Makalah tidak diterbitkan (Bandung: Australia Indonesia Basic Education Program).

Delphie, 2006, Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus (Bandung: Refika Aditama).

Direktorat Pendidikan Luar Biasa, 2004, Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Terpadu (Jakarta: Dirjen Didakmen).

Effendi, 2008, Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan (Jakarta: PT Bumi Aksara).

Samaldino, Sharoon E., dkk., 2011, Instructional Technology & Media for Learning (Jakarta: Kencana).

Sujanto, Bejo, 2008, Kebijakan UNJ dalam Mempercepat Pencapaian Program Pendidikan Inklusif (Bandung: Australia Indonesia Basic Education Program).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 1997.

Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003.

Published
2016-02-07
How to Cite
KadirA. (2016). PENYELENGGARAAN SEKOLAH INKLUSI DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 3(1), 1-22. https://doi.org/10.15642/jpai.2015.3.1.1-22
Section
Articles