LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI WAHANA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

  • Much. Arif Saiful Anam Praktisi Pendidikan Islam di Nganjuk, Jawa Timur
Keywords: Institution, Education, Islam, Culture, Anti-Corruption,

Abstract

Bahasa Indonesia:Korupsi tidak lagi sebagai suatu fenomena tetapi sudah mengakar ke seluruh lapisan masyarakat. Oleh karenanya, pada saat ini diperlukan kesadaran dari semua pihak untuk ikut serta berupaya memberantas, menghapus, atau minimalisir agar perilaku korupsi tidak semakin meluas dan mengakarnya. Upaya pencegahan budaya korupsi di masyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan. Sektor pendidikan formal di Indonesia dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi. Langkah preventif (pencegahan) tersebut secara tidak langsung bisa melalui dua pendekatan (approach), pertama: menjadikan peserta didik sebagai target, dan kedua: menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption. Implementasi pendidikan anti korupsi di madrasah harus mampu menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif guna tercapainya lingkungan yang bebas korupsi dan terbentuknya generasi yang anti korupsi. Dengan ini, tindak korupsi yang sudah membudaya tersebut dapat diminimalisirkan. Adapun strategi pendidikan anti korupsi di madrasah dapat dijalankan melalui pembiasaan perilaku yaitu melalui implementasi budaya anti korupsi di madrasah.English: It has widely spread among either central or local government officials. Hence, it is crucial to build the awareness of all parties to combat, eliminate, and fight any kinds of corruption The spirit of anti-corruption that should be studied are building a mindset, an attitude, and anti-corruption behavior through school where a civilizing prosess occurs. Thus, formal education sector in Indonesia can play a role in meeting the needs of the prevention of corruption. There are two indirect preventive approaches. Firstly, set the learners as a target, and secondly empower learners to influence the society against corruption. Implementation of anti-corruption education in Madrasah should be able to create a conducive situation to reach a free of corruption environment and build generations of anti corruption. It can break the corruption chain. The main strategy of anti-corruption education in Indonesia can be run through implenting anti-corruption action in Madrasah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alatas, Hussain. 1982. Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer. Jakarta: LP3ES.

Azhar, Muhammad. 2003. Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta: LP3 UMY.

Buchori, Mochtar. 2007. Pendidikan Antikorupsi. Kompas. Edisi 4 Maret 2007.

Bukhari. 1420 H/2000 M. Shahih Bukhari. Jilid I. Beirut: Dar al-Fikr.

Harahab, Hakim Muda. 2009. Ayat-Ayat Korupsi. Yogyakarta: Gama Media.

Hartanti, Evi. 2008. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Kementrian Agama. 2013. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1696 Tahun 2013 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Di Madrasah Tahun 2013.

------------------Jakarta: KEMENAG. 2011. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Widya Cahaya.

Klitgaard, Robert. 2001. Membasmi Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 2006. Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Komis Pemberantasan Korupsi.

Muhardiansyah, Doni dkk., 2010. Buku Saku Memahami Gratifikasi. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nanang T. Puspita, dkk. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud.

Nubowo, Andar. 2004. Membangun Gerakan Antikorupsi Dalam Perspektif Pendidikan. Yogyakarta: Lembaga Penelitian & Pengembangan Pendidikan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Nurdjana. 2005. Korupsi Dalam Praktek Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Qardhawi, Yusuf. 2003. Halal dan Haram Dalam Islam. Surakarta: Indiva Media Kreasi.

Rafi’, Abu Fida’Abdur. 2006. Terapi Penyakit Korupsi. Jakarta: Republika.

Rosidi, Ajip. 2006. Korupsi dan Kebudayaan. Jakarta: Pustaka Jaya.

Sopanah dan Isa Wahyudi. 2004. Analisa Anggaran Publik: Panduan TOT. Jakarta: Malang Corruption Watch (MCW) dan Yappika.

Tilaar, H.A.R. 2004. Multikulturalisme Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional. Jakarta: Grasindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wiyono, R. 2005. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2016-07-25
How to Cite
AnamM. A. S. (2016). LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM SEBAGAI WAHANA IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI. Jurnal Pendidikan Agama Islam (Journal of Islamic Education Studies), 3(2), 368-392. https://doi.org/10.15642/jpai.2015.3.2.368-392
Section
Articles